Friday, 23 August 2019

Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
sebagai lembaga pendidikan, sekolah memerlukan dukungan sarana dan prasarana pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan material pendidikan yang sangat penting. Banyak sekolah memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang lengkap sehingga sangat menunjang proses pendidikan di sekolah.
Sarana dan prasarana di sekolah harus mencerminakan kurikulum sekolah. Hal ini karena sarana dan prasarana sekolah sengaja diadakan untuk menunjang terlaksananya kurikulum. Dengan demikian, kualitas sarana dan prasarana merupakan simbol kualitas pendidikan yang ada di sekolah tersebut.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian dari sarana dan prasarana pendidikan ?
2.      Bagaimana klasifikasi sarana dan prasarana pendidikan ?
3.      Bagaimana prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana ?
4.      Bagaimana standarisasi sarana dan prasarana ?
5.      Apa saja ruang lingkup sarana dan prasarana pendidikan ?





BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Depdiknas (2008: 37), telah membedakan antara sarana pendidikan dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabotan yang secara langsung digunakan dalam proses di sekolah. Sedangkan prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksaan proses pendidikan di sekolah. Penekanan pada pengertian tersebut ialah pada sifatnya, sarana bersifat langsung, dan prasarana tidak bersifat langsung dalam menunjang proses pendidikan.[1]
Dalam pengertian lain, sarana pendidikan adalah semua peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, seperti gedung, ruangan belajar atau kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja-kursi, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti halaman, kebun/ taman sekolah, jalan menuju ke sekolah.[2]
Jadi, sarana dan prasarana pendidikan adalah segenap proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.

B.     Klasifikasi Sarana dan Prasarana pendidikan
Sarana pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan habis tidaknya, berdasarkan bergerak tidaknya, dan berdasarkan hubungan dengan proses pembelajaran. Apabila dilihat dari habis tidaknya, ada dua macam, yaitu sarana pendidikan yang habis dipakai dan sarana pendidikan tahan lama. Sarana pendidikan yang habis dipakai adalah bahan atau alat yang apabila dipakai bisa habis dalam waktu yang relatif singkat. Misalnya, kapur tulis, tinta printer, kertas tulis, dan bahan-bahan kimia untuk praktik. Sedangkan sarana pendidikan tahan lama, adalah bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus-menerus atau berkali-kali dalam waktu yang relatif lama. Contohnya, meja dan kursi, komputer, atlas, globe, dan alat-alat olahraga.
Apabila dilihat dari bergerak atau tidaknya ada dua macam, yaitu bergerak dan tidak bergerak. Sarana pendidikan yang bergerak merupakan sarana pendidikan yang dapat digerakkan atau dipindah-tempatkan sesuai dengan kebutuhan pemakainya. Contohnya, meja dan kursi, almari arsip, dan alat-alat praktik. Kemudian, untuk sarana pendidikan yang tidak bergerak adalah sarana pendidikan yang tidak dapat dipindah-tempatkan atau sangat sulit jika dipindahkan, misalnya saluran dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), saluran kabel listrik, dan LCD yang dipasang permanen.
Sementara jika dilihat dari hubungan sarana tersebut terhadap proses pembelajaran, ada tiga macam, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pembelajaran. Alat pelajaran adalah alat yang dapat digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran, misalnya, buku, alat peraga, alat tulis, dan alat praktik. Alat peraga merupakan alat bantu pendidikan yang dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang dapat mengkongkretkan materi pelajaran. Media pengajaran adalah sarana pendidikan yang berfungsi sebagai perantara (medium) dalam proses pembelajaran sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Media pengajaran ada tiga jenis, yaitu visual, audio dan audiovisual.
Psarasara pendidikan di sekolah dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu prasarana langsung dan prasarana tidak langsung. Prasarana langsung adalah prasarana yang secara langsung digunakan dalam proses pembelajaran, misalnya ruang kelas, ruang laboratorium, ruang praktik, dan ruang komputer. Prasarana tidak langsung adalah prasarana yang tidak digunakan dalam proses pembelajaran, tetapi sangat menunjang proses pembelajaran, misalnya ruang kantor, kantin sekolah,tanah, danjalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang UKS, ruang guru, ruang kepala sekolah, taman, dan tempat parkir kendaraan.

C.    Prinsip-prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana
Menurut Hunt Pierce dalam Endang H. dan Sukarti N. (2001 : 113-114), prisnip dasar dalam manajemen sarana dan prasarana sekolah sebagai berikut.
1.      Lahan bangunan dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan.
2.      Perencanaan lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat.
3.      Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayani serta menjamin mereka di waktu belajar, bekerja, dan bermain sesuai dengan bakat mereka masing-masing.
4.      Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabotan sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta kegunaan atau manfaat bagi anak-anak/ murid-murid dan guru-guru.
5.      Sebagai penanggung jawab harus membantu program sekolah secara efektif, melatih para petugas serta memilih alatnya dan cara menggunakanya agar mereka dapat menyesuaikan diri serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi bangunan dan perlengkapannya.
6.      Seorang penanggung jawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik kualitatif maupun kuantitatif serta menggunakan dengan tepat fungsi bangunan dan perlengkapannya.
7.      Sebagai penanggung jawab harus mampu memelihara dan menggunakan bangunan dan tanah sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan, kebahagiaan, dan keindahan serta kemajuan dari sekolah dan masyarakat.
8.      Sebagai penanggung jawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan sekolah yang dipercayakan kepadanya, melainkan harus memerhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh anak didiknya.

D.    Standarisasi Sarana Dan Prasarana Sekolah
Dalam penjelasan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, juga sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparasi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Jadi, tujuan dari standarisasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan transparasi dan akuntabilitas publik.
Berdasarkan uraian di atas, standarisasi sarana dan prasarana sekolah dapat diartikan sebagai suatu penyesuaian bentuk, baik spesifikasi, kualitas maupun kuantitas sarana dan prasarana sekolah dengan kinerja minimum yang telah ditetapkan untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas publik serta meningkatkan kinerja penyelenggara sekolah/ madrasah.[3]
Secara rinci, standar sarana dan prasarana pendidikan dapat dilihat dalam Permendiknas sarana dan prasarana sebagai berikut :
1.         Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidkan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki ol;eh setiap sekolah atau madrasah.
2.      kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

Dan kemudian dalam PERMENDIKNAS juga telah di paparkan di antaranya sebagai berikut:

1.      Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

a.       Satuan Pendidikan
1)      Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2)      Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan lebih dari 24 dilakukan pembangunan SD/MI baru.
3)      Satu desa/kelurahan dilayani oleh minimum satu SD/MI.
4)      Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SD/MI dengan jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasa yang tidak membahayakan.
b.      Lahan
1)      Lahan untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti pada tabel 2.1.

Tabel 2.1. Rasio Minimum Luas Lahan Terhadap Peserta Didik

No
Banyak Rombongan belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
Bangunan satu lantai
Bangunan dua lantai
Bangunan tiga lantai
1
6
12,7
7,0
4,9
2
7-12
11,1
6,0
4,3
3
13-18
10,6
5,6
4,1
4
19-24
110,3
5,5
4,1

2)      Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel 2.2.

Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan

No
Banyak Rombongan belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
Bangunan satu lantai
Bangunan dua lantai
Bangunan tiga lantai
1
6
1340
790
710
2
7-12
2270
1240
860
3
13-18
3200
1720
1150
4
19-24
4100
2220
1480

3)      Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat di gunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain.
4)      Lahan terhindar dari potensi bahaya  yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5)      Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6)      Lahan memiliki  status hak atas tanah, dan memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai peraturan undang-undang  yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

c.       Bangunan Gedung

1)      Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a)      Koefisien dasaar bangunan maksimum 30%
b)      Koefisien lantai bangunan dan ketinggia maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
c)      Jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan jaringan teganagan tinggi, jarak antara banguna  gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang di tetapkan dalam peraturan daerah. 
2)      Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan
a)      Memiliki struktur yang stabil yang kukuh dengan kondisi pembebanan maksimum dalam beban muatan hidup dan beban muatan mati.
b)      Dilengkapi sistem proteksi pasif dan proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakarana dan petir.
3)      Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan
a)      Maksimum terdiri dari tiga lantai
b)      Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,  keselamatan dan kesehatan pengguna.
4)      Bangunan gedung dilengkapi dengan keamanan
a)      Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar, dan jalur evakuasi.
b)      Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah.
5)      Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
6)      Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
7)      Pemiliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut:
a)      Pemeliharaa ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela atau pintu, penutup lantai, penutup atap, plapon, dan lain-lain.
b)      Pemiharaan berat, meliputi penggantian kerangka atap, rangka plapon, rangka kayu, dan semua penutup atap.
d.      Ketentuan sarana dan prasarana
Sebuah SD/MI sekurang-klurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1)      Ruang kelas
2)      Ruang perpustakaan
3)      Ruang pimpinan
4)      Laboratorium IPA
5)      Ruang guru
6)      Tempat beribadan
7)      Ruang UKS
8)      Jamban
9)      Gedung
10)  Ruang sirkulasi
11)  Tempat bermain
E.     Ruang Lingkup Manajemen Sarana dan Prasarana
1.      Perencanaan Sarana dan Prasarana
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan proses perancangan upaya pembelian, penyewaan, peminjaman, penukaran, daur ulang, rekondisi/ rehabilitasi,distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Dalam pengertian lain perencanaan sarana dan prasarana pendidikan adalah suatu proses memikirkan dan menetapkan program pengadaan fasilitas sekolah, baik yang berbentuk sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang datang untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan yang ingin dicapai dengan perencanaan perlengkapan atau fasilitas tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan. Oleh karena itu, keefektifan suatu perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah tersebut dapat dinilai atau dilihat dari seberapa jauh pengadaannya itu dapat memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah dalam periode tertentu.[4]
Dalam kegiatan perencanaan sarana dan prasarana pendidikan (Depdiknas, 2009 : 8-9), ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, sebagai berikut :
a.       Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha peningkatan kualitas belajar mengajar.
b.      Perencanaan harus jelas. Kejelasan itu dilihat pada hal-hal berikut :
1)      Tujuan dan sasaran atau target yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraan biaya/ harga keperluan pengadaan.
2)      Jenis dan bentuk tindakan/ kegiatan yang akan dilakukan.
3)      Petugas pelaksana
4)      Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
5)      Kapan dan dimana kegiatan akan dilaksanakan.
6)      Realistis, artinya rencana tersebut dapat dilaksanakan.
c.       Berdasarkan atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.
d.      Mengikuti pedoman (standar) jenis, kuantitas, dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
e.       Perencanaan pengadaan sesuai dengan platform anggaran yang disediakan.
f.       Mengikuti prosedur yang berlaku.
g.      Mengikutsertakan orangtua murid.
h.      Fleksible
i.        Dapat didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun).

Adapun tahapan pelaksanaan sarana dan prasarana sebagai berikut :
a.       Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak
Dalam proses perencanaan barang bergerak, hendaknya melewati taha-tahap meliputi :
1)      Penyusunan daftar kebutuhan
2)      Estimasi biaya
3)      Penyusunan skala prioritas
4)      Penyusunan rencana pengadaan

Langkah pertama ialah menyusun daftar kebutuhan sekolah, dibuat dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis seluruh kebutuhan, baik untuk masa sekarang maupun utuk masa yang akan datang. Tentunya dengan tetap memerhatikan rencana kegiatan sekolah, baik yang bulanan, tahunan, ataupun lima tahunan. Hal-hal yang terkait dengan identifikasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah (depdiknas, 2007 : 10), sebagai berikut :
1)      Adanya kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan sekolah.
2)      Adanya sarana dan prasarana yang rusak, dihapuskan, hilang, atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan pergantian.
3)      Adanya kebutuhan sarana dan prasarana yang dirasakan pada jatah perorangan jika terjadi mutasi guru atau pegawai sehingga turut mempengaruhi kebutuhan sarana dan prasarana.
4)      Adanya persediaan sarana dan prasarana untuk tahun anggaran mendatang.

Langkah kedua ialah estimasi biaya, yaitu penaksiran biaya yang dibutuhkan. Pada barang yang habis dipakai, perlu ditaksir atau diperkirakan biaya untuk satu bulan, triwulan, dan biaya untuk satu tahun.
Langkah ketiga ialah menetapkan skala prioritas yang ditetapkan berdasarkan dana yang tersedia dan urgensi kebutuhan. Jangan sampai sekolah menggunakan dana untuk pengadaan perlengkapan yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.
Langkah keempat ialah menyusun rencana pengadaan. Rencana pengadaan dibuat triwulan dan kemudian per tahunan.
b.      Perencanaan Pengadaan Barang Tidak Bergerak
1)      Tanah
Dalam kegiatan perencaaan pengadaan tanah sebaiknya melewati langkah-langkah menganalisis kebutuhan tanah, melakukan survey kondisi tanah, dan mengadakan survei harga tanah. Langkah-langkah perencanaan pengadaan tanah dalam poin-poin dibawah ini.
*      Menganalisis kebutuhan tanah. Tanah yang dipilih hendaknya mengacu pada syarat-syarat pemilihan tanah dan hasil analisis kebutuhan bangunan yang akan didirikan serta lokasi yang ditentukan berdasarkan pemetaan sekolah.
*      Mengadakan survei kondisi tanah. Saat melakukan survei tanah harus memerhatikan aspek apakah lokasi tersebut terdapat fasilitas (seperti jalan, listrik, air, telepon, dan alat transportasi) atau tidak.
*      Mengadakan survei harga tanah. Harga tanah perlu dicek, apakah harga tanah yang ditawarkan terlalu mahal atau tidak.
2)      Bangunan
      Sebagai sarana atau tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah yang akan dibangun selain harus memerhatikan segi kualitas juga memerhatikan kurikulum pendidikan sekolah. Oleh sebab itu, dalam membangun dengan prosedur sebagai berikut.
a)      Menyusun rencana bangunan yang dibutuhkan berdasarkan analisis kebutuhan secara lengkap dan teliti. Misalnya, fungsi bangunan, jumlah pemakai (guru, karyawan, dan siswa), kurikulum sekolah, dan jenis serta jumlah perlengkepan yang akan ditempatkan pada bangunan tersebut.
b)      Melakukan survei tanah.
c)      Menyusun atau mengecek rencana konstruksi dan arsitektur bangunan berdasarkan kebutuhan dan hasil survei.
d)     Menyusun rencana anggaran biaya sesuai harga standar di daerah yang bersangkutan.
e)      Menyusun pertahapan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disesuaikan dengan pelaksanaan secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang akan disediakan setiap tahun, dengan memerhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya.[5]
2.      Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadaan merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan. Kebutuhan sarana dan prasarana dapat berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu, tempat, dan harga serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.


Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sebagai berikut :
a.       Pembelian
Pembelian adalah pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara sekolah menyerahkan sejumlah uang kepada penjual untuk memperoleh sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
b.      Produksi Sendiri
Produksi sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sekolah melalui pembuatan sendiri baik oleh guru, siswa, ataupun karyawan. Cara ini akan efektif jika dilakukan untuk memenuhi sarana dan prasarana yang sifatnya ringan, seperti alat peraga, media pembelajaran, hiasan sekolah, buku sekolah, dan lain-lain.
c.       Penerimaan Hibah
Penerimaan hibah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menerima pemberian sukarela dari pihak lain. Penerimaan hibah dapat berasal dari pemerintah (pusat/ daerah) dan pihak swasta. Misalnya, pemberian hibah tanah.
d.      Penyewaan
Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dan sekolah membayarnya berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Cara ini cocokdigunakan jika kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara.
e.       Peminjaman
Peminjaman adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang pihak lain untuk kepentingan sekolah secara sukarela sesuai dengan perjanjian pinjam-meminjam. Cara ini cocok untuk kebutuhan yang sifatnya sementara atau temporer.
f.       Pendaurulangan
Pendaurulangan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang bekas agar dapat digunakan untuk kepentingan sekolah.
g.      Penukaran
Penukaran adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan barang yang dimiliki sekolah dengan barang yang dimiliki oleh pihak lain. Cara ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jika penukaran dilakukan maka bisa menguntungkan kedua belah pihak.
h.      Rekondisi/ Rehabilitasi
Rekondisi atau perbaikan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang telah mengalami kerusakan. Perbaikan dapat dilakukan melalui penggantian bagian-bagian yang telah rusak sehingga sarana dan prasarana yang rusak dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.

3.      Inventarisasi
Inventaris berasal dari kata “inventaris” (latin : inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan sebagainya. Jadi inventarisasi merupakan kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang-barang atau bahan yang ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku.[6]
Sarana dan prasarana yang berasal dari pemerintah (milik negara) wajib diadakan inventarisasi sesuai dengan format-format yang telah ditentukan. Kepala sekolah bertanggung jawab atas kegiata inventarisasi. Melalui inventarisasi dapat diketahui dengan mudah jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merk/ ukuran, dan harga barang-barang yang ada di sekolah.
Dalam kegiatan inventarisasi, kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pengelola sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut :[7]
a.       Mencatat semua barang inventarisasi di dalam “Buku Induk Barang Inventaris” dan buku pembantu “Buku Golongan Barang Inventaris.”
b.      Mencatat semua barang yang non-inventaris dalam “Buku Catatan Barang Non-Inventaris.”
c.       Memberikan koding pada barang-barang yang diinventariskan. Pada umumnya, nomor kode barang terdiri dari 7 buah angka yang tersusun menjadi dua bagian yang mana masing-masingnya berjumlah tiga dan empat angka. Kedua bagian itu dipisah dengan titik. Misalnya, sandi barang bergerak 100.000 dan sandi barang tidak bergerak 200.000.
110.0300  tanah lapangan olahraga
110.0400  tanah untuk jalan tempat parkir
230.0900  perhiasan ruangan
230.0910  lambang negara/ instansi/ organisasi
d.   Membuat laporan triwulan tentang mutasi barang.
e.    Membuat daftar isian inventaris.
f.    Membuat daftar rekapitulasi barang inventaris.

Berikut ini cuplikan beberapa contoh dan tabel klasifikasi dan kode barang inventaris pada Depdikbud sebagai berikut :[8]
Kode Barang
Golongan Inventaris
Angka Sandi (Nomor Kode)
Penjelasan
Kelompok Barang & Nomor Urut
A

100.000
Barang-barang tidak bergerak
A1
110.000
Tanah

0100
Tanah untuk bangunan bukan tempat tinggal

0200
Tanah untuk bangunan bukan tempat tinggal

0300
Tanah lapangan olahraga

0301
Lapangan sepak bola
A2
120.000
Bangunan bukan tempat tinggal

0100
Bangunan sekolah

0200
Bangunan lab/workshop/studio

4.      Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
Ada dua prinsip (Depdiknas, 2008 : 42)  yang harus diperhatikan dalam pemakaian perlengkapan pendidikan, yaitu prinsip afektivitas dan prinsip efisiensi. Prinsip efektivitas yang berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah harus ditujukan semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan prinsip efisiensi berarti pemakaian semua perlengkapan penididikan secara hemat dan hati-hati sehingga semua perlengkapan yang ada tidak mudah habis, rusak atau hilang.
Menurut Endang Herawan dan Sukarti Nasihin, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut :
a.       Penyusunan jadwal penggunaan harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya.
b.      Hendaknya kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupakan prioritas utama.
c.       Waktu/ jadwal penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun ajaran.
d.      Penugasan/ penunjukan personel sesuai dengan keahlian pada bidangnya.
e.       Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antara kegiatan intrakurikuler dengan ekstrakurikuler harus jelas.

5.      Perawatan Sarana dan Prasarana
Pemeliharaan atau perawatan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan.
Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut kodisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup daya upaya yang terus menerus untuk mengusahakan agar peralaan tersebt tetap dalam keadaan baik. Beriktu ini tujuan pemeliharaan:
a.    Mengoptimalkan usia pakai peralatan.
b.    Untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukungkelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal.
c.    Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pengecekan secara rutin dan teratur.
d.   Untuk menjami keselamtan orang atau siswa saat menggunakan alat tersebut.

6.      Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pengahapusan sarana dan prasarana adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/ menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris karena sarana dan prasarana sudag dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran.
1)        Pegahapusan sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk hal-hal beikut:
a.    Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak, dan sudah tidak dapat digunakan lagi.
b.    Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris.
c.    Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
d.   Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.[9]

2)      Berikut ini merupakan syarat-syarat pengahapusan:
a.    Dalam keadaan rusak  berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi.
b.    Tidak sesuai dengan kebutuhan
c.    Kuno, yang penggunanya tidak sesuai lagi
d.   Terkenal larangan
e.    Mengalami peyusutan diluar kekuasaan pengurus barang
f.     Yang biaya pemeliharaanya tidak seimbang dengan kegunaannya
g.    Berlebihan, yang tidak digunakan lagi
h.    Dicuri
i.      Di selewengkan
j.      Terbakar atau msnah akibat adana bencana alam

Dan berikut ini adalah prosedur penghapusan:
a.    Kepala sekolah(bisa dengan menunjuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkannnya ditempat yang aman namun tetap didalam lokasi sekolah
b.    Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus tersbut dengan cara mencatat jenis, jumlah, dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut
c.    Kepala sekolah mengajukan usulan penghapusan barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampri dengan data brarang yang rusak(yang akan dihapusnya) kantor dinas pendidikan nasional kota atau kabupaten.
d.   Setelah SK penghapusan dari kantor dinas pengawasan nasipnal kota atau kabupaten terbit, selanjutnya panta penghapusan segera bergegas, yaitu memeriksa kembali barang yang rusak berat, biasanya dengan membat berita acara pemeriksaan
e.    Begitu selesai melakukan pemeriksaan, panita megusulkan penghapusan barang-baang yang terdaftar didalam berita acara pemeriksaan. Dalam rangka itu, biasanya perlu adanya pengantar dari kepala sekolahya. Usulan itu lalu diteruskan ke kantor pusat Jakarta.
f.     Akhirnya begitu sulat keputusan penghapusan dari jakart abarat, bisa segera diakukan penghapusan terhadap barang-barang tersebut. Ada dua kemungkinan penghapusan perngkapan sekolah, aitu denga dimusnahk dan dilelang. Apabila melalui lelang , yang berhak melelang adalah kantor lelang stempat. Sedangkan hasil lelangnya menjadi milik negara.[10]

3)      Cara penghapusan barang inventaris
Penghapusan barang inventaris dengan cara pemusnahan (Depdiknas, 2007: 54-55), adalah penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan yang ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu, penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya sebagai berikut :
a.       Membentuk panitia penghapusan oleh kepala dinas pendidikan.
b.      Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
c.       Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus.
d.      Panitia membuat berita acara
e.       Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai surat keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagainya.
f.       Menyampaikan berita acara ke atasan/ menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan.
g.      Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut No. SK penghapusan.[11]





BAB III
KESIMPULAN


Dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan:
A.  Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Depdiknas (2008: 37), telah membedakan antara sarana pendidikan dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabotan yang secara langsung digunakan dalam proses di sekolah. Sedangkan prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksaan proses pendidikan di sekolah.
B.  Klasifikasi Sarana dan Prasarana pendidikan
Sarana pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan habis tidaknya, berdasarkan bergerak tidaknya, dan berdasarkan hubungan dengan proses pembelajaran.
C.  Prinsip-prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana
Menurut Hunt Pierce dalam Endang H. dan Sukarti N. (2001 : 113-114), prisnip dasar dalam manajemen sarana dan prasarana sekolah sebagai berikut.
1.    Lahan bangunan dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita dan citra masyarakat 
2.    Perencanaan lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli
3.    Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak-anak didik,
4.    Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabotan sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan, dll.

D.  Standarisasi Sarana Dan Prasarana Sekolah
Standarisasi sarana dan prasarana sekolah dapat diartikan sebagai suatu penyesuaian bentuk, baik spesifikasi, kualitas maupun kuantitas sarana dan prasarana sekolah dengan kinerja minimum yang telah ditetapkan untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas publik serta meningkatkan kinerja penyelenggara sekolah/ madrasah
E.  Ruang Lingkup Sarana dan Prasarana
1.      Perencanaan Sarana dan Prasarana
2.      Pengadaan Sarana dan Prasarana
3.      Inventarisasi
4.      Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
5.      Perawatan Sarana dan Prasarana
6.      Penghapusan Sarana dan Prasarana



DAFTAR PUSTAKA

Ary H. Gunawan, Administrasi Sekolah. Jakarta : PT RINEKA CIPTA, 2002.

Bafadal, Ibrahim. Manajemen Perlengkapan Sekolah teori dan aplikasinya. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004.

Barnawi & M. Arifin. Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.

Fuad, Nurhattati. Manajemen Pendidikan Berbasis Masyarakat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah (yogyakarta : ar-ruzz media,
2012.






[1] Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah (Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2012), hal.47-48.
[2] Nurhattati Fuad, Manajemen Pendidikan Berbasis Masyarakat (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014), hal. 43.
[3] Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah …., hal.48-52.
[4] Ibrahim Bafadal, Manajemen Perlengkapan Sekolah teori dan aplikasinya (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2004), hal. 26-27.
[5] Barnawi & m. arifin, manajeme sarana & prasarana sekolah (yogyakarta : ar-ruzz media, 2012),hal.52-58.
[6] Ary H. Gunawan, Administrasi Sekolah (Jakarta : PT RINEKA CIPTA, 2002), hal. 141.
[7] Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah …., hal.67-69.
[8] Ary H. Gunawan, Administrasi Sekolah….hal. 142.
[9] Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah …., hal.77-79.
[10] Ibrahim Bafadan, Manajemen Perlengkapan sekolah Teori dan Aplikasinya.....hal. 62-63.
[11] Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah….hal. 81-82.

No comments:

Post a Comment

Pengertian Memori atau Ingatan - Psikologi Pendidikan