BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
sebagai lembaga pendidikan, sekolah memerlukan dukungan sarana dan
prasarana pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan material
pendidikan yang sangat penting. Banyak sekolah memiliki sarana dan prasarana
pendidikan yang lengkap sehingga sangat menunjang proses pendidikan di sekolah.
Sarana dan prasarana di sekolah harus mencerminakan kurikulum
sekolah. Hal ini karena sarana dan prasarana sekolah sengaja diadakan untuk menunjang
terlaksananya kurikulum. Dengan demikian, kualitas sarana dan prasarana
merupakan simbol kualitas pendidikan yang ada di sekolah tersebut.
B.
Rumusan
masalah
1.
Apa
pengertian dari sarana dan prasarana pendidikan ?
2.
Bagaimana
klasifikasi sarana dan prasarana pendidikan ?
3.
Bagaimana
prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana ?
4.
Bagaimana
standarisasi sarana dan prasarana ?
5.
Apa
saja ruang lingkup sarana dan prasarana pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Depdiknas (2008: 37), telah membedakan antara sarana pendidikan dan
prasarana pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan,
bahan, dan perabotan yang secara langsung digunakan dalam proses di sekolah.
Sedangkan prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang
secara tidak langsung menunjang pelaksaan proses pendidikan di sekolah.
Penekanan pada pengertian tersebut ialah pada sifatnya, sarana bersifat
langsung, dan prasarana tidak bersifat langsung dalam menunjang proses
pendidikan.[1]
Dalam pengertian lain, sarana pendidikan adalah semua peralatan dan
perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan,
seperti gedung, ruangan belajar atau kelas, alat-alat atau media pendidikan,
meja-kursi, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud prasarana adalah fasilitas
yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti
halaman, kebun/ taman sekolah, jalan menuju ke sekolah.[2]
Jadi, sarana dan prasarana pendidikan adalah segenap proses
pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung maupun tidak
langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara
efektif dan efisien.
B.
Klasifikasi
Sarana dan Prasarana pendidikan
Sarana pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu
berdasarkan habis tidaknya, berdasarkan bergerak tidaknya, dan berdasarkan
hubungan dengan proses pembelajaran. Apabila dilihat dari habis tidaknya, ada
dua macam, yaitu sarana pendidikan yang habis dipakai dan sarana pendidikan
tahan lama. Sarana pendidikan yang habis dipakai adalah bahan atau alat yang
apabila dipakai bisa habis dalam waktu yang relatif singkat. Misalnya, kapur
tulis, tinta printer, kertas tulis, dan bahan-bahan kimia untuk praktik.
Sedangkan sarana pendidikan tahan lama, adalah bahan atau alat yang dapat
digunakan secara terus-menerus atau berkali-kali dalam waktu yang relatif lama.
Contohnya, meja dan kursi, komputer, atlas, globe, dan alat-alat olahraga.
Apabila dilihat dari bergerak atau tidaknya ada dua macam, yaitu
bergerak dan tidak bergerak. Sarana pendidikan yang bergerak merupakan sarana
pendidikan yang dapat digerakkan atau dipindah-tempatkan sesuai dengan
kebutuhan pemakainya. Contohnya, meja dan kursi, almari arsip, dan alat-alat praktik.
Kemudian, untuk sarana pendidikan yang tidak bergerak adalah sarana pendidikan
yang tidak dapat dipindah-tempatkan atau sangat sulit jika dipindahkan,
misalnya saluran dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), saluran kabel
listrik, dan LCD yang dipasang permanen.
Sementara jika dilihat dari hubungan sarana tersebut terhadap
proses pembelajaran, ada tiga macam, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan
media pembelajaran. Alat pelajaran adalah alat yang dapat digunakan secara
langsung dalam proses pembelajaran, misalnya, buku, alat peraga, alat tulis,
dan alat praktik. Alat peraga merupakan alat bantu pendidikan yang dapat berupa
perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang dapat mengkongkretkan materi
pelajaran. Media pengajaran adalah sarana pendidikan yang berfungsi sebagai
perantara (medium) dalam proses pembelajaran sehingga meningkatkan efektivitas
dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Media pengajaran ada tiga
jenis, yaitu visual, audio dan audiovisual.
Psarasara pendidikan di sekolah dapat diklasifikasikan menjadi dua
macam, yaitu prasarana langsung dan prasarana tidak langsung. Prasarana
langsung adalah prasarana yang secara langsung digunakan dalam proses
pembelajaran, misalnya ruang kelas, ruang laboratorium, ruang praktik, dan
ruang komputer. Prasarana tidak langsung adalah prasarana yang tidak digunakan
dalam proses pembelajaran, tetapi sangat menunjang proses pembelajaran,
misalnya ruang kantor, kantin sekolah,tanah, danjalan menuju sekolah, kamar
kecil, ruang UKS, ruang guru, ruang kepala sekolah, taman, dan tempat parkir
kendaraan.
C.
Prinsip-prinsip
Manajemen Sarana dan Prasarana
Menurut Hunt Pierce dalam Endang H. dan Sukarti N. (2001 :
113-114), prisnip dasar dalam manajemen sarana dan prasarana sekolah sebagai
berikut.
1.
Lahan
bangunan dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita dan citra
masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan.
2.
Perencanaan
lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya
merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli
yang cukup cakap yang ada di masyarakat.
3.
Lahan
bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya disesuaikan
dan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka
dan dapat melayani serta menjamin mereka di waktu belajar, bekerja, dan bermain
sesuai dengan bakat mereka masing-masing.
4.
Lahan
bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabotan sekolah serta alat-alatnya
hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari
kepentingan serta kegunaan atau manfaat bagi anak-anak/ murid-murid dan
guru-guru.
5.
Sebagai
penanggung jawab harus membantu program sekolah secara efektif, melatih para
petugas serta memilih alatnya dan cara menggunakanya agar mereka dapat
menyesuaikan diri serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi bangunan dan
perlengkapannya.
6.
Seorang
penanggung jawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik
kualitatif maupun kuantitatif serta menggunakan dengan tepat fungsi bangunan
dan perlengkapannya.
7.
Sebagai
penanggung jawab harus mampu memelihara dan menggunakan bangunan dan tanah sekitarnya
sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan, kebahagiaan, dan
keindahan serta kemajuan dari sekolah dan masyarakat.
8.
Sebagai
penanggung jawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan sekolah yang
dipercayakan kepadanya, melainkan harus memerhatikan seluruh keperluan
alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh anak didiknya.
D.
Standarisasi
Sarana Dan Prasarana Sekolah
Dalam
penjelasan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar
dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Selain itu, juga sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparasi dan
akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Jadi,
tujuan dari standarisasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan
transparasi dan akuntabilitas publik.
Berdasarkan
uraian di atas, standarisasi sarana dan prasarana sekolah dapat diartikan
sebagai suatu penyesuaian bentuk, baik spesifikasi, kualitas maupun kuantitas
sarana dan prasarana sekolah dengan kinerja minimum yang telah ditetapkan untuk
mewujudkan transparasi dan akuntabilitas publik serta meningkatkan kinerja
penyelenggara sekolah/ madrasah.[3]
Secara
rinci, standar sarana dan prasarana pendidikan dapat dilihat dalam Permendiknas
sarana dan prasarana sebagai berikut :
1.
Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidkan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan
komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki ol;eh setiap sekolah
atau madrasah.
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan,
bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh
setiap sekolah/madrasah.
Dan
kemudian dalam PERMENDIKNAS juga telah di paparkan di antaranya sebagai
berikut:
1.
Standar
Sarana
dan Prasarana
Sekolah
Dasar/
Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
a. Satuan
Pendidikan
1) Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2) Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar
melayani maksimum 2000 jiwa untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa
dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila
rombongan lebih dari 24 dilakukan pembangunan SD/MI baru.
3) Satu desa/kelurahan dilayani oleh minimum satu SD/MI.
4) Satu kelompok permukiman permanen dan
terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SD/MI
dengan jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui
lintasa yang tidak membahayakan.
b. Lahan
1) Lahan untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi
ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti pada tabel
2.1.
Tabel
2.1. Rasio Minimum Luas Lahan Terhadap Peserta Didik
|
No
|
Banyak Rombongan belajar
|
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
|
||
|
Bangunan satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga lantai
|
||
|
1
|
6
|
12,7
|
7,0
|
4,9
|
|
2
|
7-12
|
11,1
|
6,0
|
4,3
|
|
3
|
13-18
|
10,6
|
5,6
|
4,1
|
|
4
|
19-24
|
110,3
|
5,5
|
4,1
|
2) Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan
belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan
juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel 2.2.
Tabel
2.2 Luas Minimum Lahan
|
No
|
Banyak Rombongan belajar
|
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
|
||
|
Bangunan satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga lantai
|
||
|
1
|
6
|
1340
|
790
|
710
|
|
2
|
7-12
|
2270
|
1240
|
860
|
|
3
|
13-18
|
3200
|
1720
|
1150
|
|
4
|
19-24
|
4100
|
2220
|
1480
|
3) Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas
adalah luas lahan yang dapat di gunakan secara efektif untuk membangun
prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain.
4) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan
jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak
berada dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6) Lahan memiliki
status hak atas tanah, dan memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak
atas tanah sesuai peraturan undang-undang
yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
c.
Bangunan Gedung
1)
Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a)
Koefisien dasaar bangunan maksimum 30%
b)
Koefisien lantai bangunan dan ketinggia maksimum bangunan gedung yang
ditetapkan dalam peraturan daerah.
c)
Jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung
dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan jaringan
teganagan tinggi, jarak antara banguna
gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar
halaman yang di tetapkan dalam peraturan daerah.
2)
Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan
a)
Memiliki struktur yang stabil yang kukuh dengan kondisi pembebanan maksimum
dalam beban muatan hidup dan beban muatan mati.
b)
Dilengkapi sistem proteksi pasif dan proteksi aktif untuk mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakarana dan petir.
3)
Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan
a)
Maksimum terdiri dari tiga lantai
b)
Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan dan kesehatan pengguna.
4)
Bangunan gedung dilengkapi dengan keamanan
a)
Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar, dan jalur evakuasi.
b)
Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah.
5)
Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan
diawasi secara profesional.
6)
Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
7)
Pemiliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut:
a)
Pemeliharaa ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun
jendela atau pintu, penutup lantai, penutup atap, plapon, dan lain-lain.
b)
Pemiharaan berat, meliputi penggantian kerangka atap, rangka plapon, rangka
kayu, dan semua penutup atap.
d.
Ketentuan sarana dan prasarana
Sebuah SD/MI sekurang-klurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1)
Ruang kelas
2)
Ruang perpustakaan
3)
Ruang pimpinan
4)
Laboratorium IPA
5)
Ruang guru
6)
Tempat beribadan
7)
Ruang UKS
8)
Jamban
9)
Gedung
10)
Ruang sirkulasi
11)
Tempat bermain
E.
Ruang
Lingkup Manajemen
Sarana dan Prasarana
1.
Perencanaan
Sarana dan Prasarana
Perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan merupakan proses perancangan upaya pembelian,
penyewaan, peminjaman, penukaran, daur ulang, rekondisi/
rehabilitasi,distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai
dengan kebutuhan sekolah.
Dalam
pengertian lain perencanaan sarana dan prasarana pendidikan adalah suatu proses
memikirkan dan menetapkan program pengadaan fasilitas sekolah, baik yang
berbentuk sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang datang untuk mencapai
tujuan tertentu. Tujuan yang ingin dicapai dengan perencanaan perlengkapan atau
fasilitas tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan. Oleh karena
itu, keefektifan suatu perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah tersebut
dapat dinilai atau dilihat dari seberapa jauh pengadaannya itu dapat memenuhi
kebutuhan perlengkapan sekolah dalam periode tertentu.[4]
Dalam
kegiatan perencanaan sarana dan prasarana pendidikan (Depdiknas, 2009 : 8-9),
ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, sebagai berikut :
a.
Perencanaan
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan harus dipandang sebagai bagian
integral dari usaha peningkatan kualitas belajar mengajar.
b.
Perencanaan
harus jelas. Kejelasan itu dilihat pada hal-hal berikut :
1)
Tujuan
dan sasaran atau target yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraan
biaya/ harga keperluan pengadaan.
2)
Jenis
dan bentuk tindakan/ kegiatan yang akan dilakukan.
3)
Petugas
pelaksana
4)
Bahan
dan peralatan yang dibutuhkan.
5)
Kapan
dan dimana kegiatan akan dilaksanakan.
6)
Realistis,
artinya rencana tersebut dapat dilaksanakan.
c.
Berdasarkan
atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
perencanaan.
d.
Mengikuti
pedoman (standar) jenis, kuantitas, dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
e.
Perencanaan
pengadaan sesuai dengan platform anggaran yang disediakan.
f.
Mengikuti
prosedur yang berlaku.
g.
Mengikutsertakan
orangtua murid.
h.
Fleksible
i.
Dapat
didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan
jangka panjang (10-15 tahun).
Adapun tahapan
pelaksanaan sarana dan prasarana sebagai berikut :
a.
Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak
Dalam
proses perencanaan barang bergerak, hendaknya melewati taha-tahap meliputi :
1)
Penyusunan daftar kebutuhan
2)
Estimasi biaya
3)
Penyusunan skala prioritas
4)
Penyusunan rencana pengadaan
Langkah
pertama ialah menyusun daftar kebutuhan sekolah, dibuat dengan cara
mengidentifikasi dan menganalisis seluruh kebutuhan, baik untuk masa sekarang
maupun utuk masa yang akan datang. Tentunya dengan tetap memerhatikan rencana
kegiatan sekolah, baik yang bulanan, tahunan, ataupun lima tahunan. Hal-hal
yang terkait dengan identifikasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan
prasarana di sekolah (depdiknas, 2007 : 10), sebagai berikut :
1)
Adanya kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan
sekolah.
2)
Adanya sarana dan prasarana yang rusak, dihapuskan, hilang, atau
sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan pergantian.
3)
Adanya kebutuhan sarana dan prasarana yang dirasakan pada jatah
perorangan jika terjadi mutasi guru atau pegawai sehingga turut mempengaruhi
kebutuhan sarana dan prasarana.
4)
Adanya persediaan sarana dan prasarana untuk tahun anggaran
mendatang.
Langkah
kedua ialah estimasi biaya, yaitu penaksiran biaya yang dibutuhkan. Pada barang
yang habis dipakai, perlu ditaksir atau diperkirakan biaya untuk satu bulan,
triwulan, dan biaya untuk satu tahun.
Langkah
ketiga ialah menetapkan skala prioritas yang ditetapkan berdasarkan dana yang
tersedia dan urgensi kebutuhan. Jangan sampai sekolah menggunakan dana untuk
pengadaan perlengkapan yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.
Langkah
keempat ialah menyusun rencana pengadaan. Rencana pengadaan dibuat triwulan dan
kemudian per tahunan.
b.
Perencanaan Pengadaan Barang Tidak Bergerak
1)
Tanah
Dalam
kegiatan perencaaan pengadaan tanah sebaiknya melewati langkah-langkah
menganalisis kebutuhan tanah, melakukan survey kondisi tanah, dan mengadakan
survei harga tanah. Langkah-langkah perencanaan pengadaan tanah dalam poin-poin
dibawah ini.
2)
Bangunan
Sebagai sarana atau tempat yang akan
dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah yang akan dibangun
selain harus memerhatikan segi kualitas juga memerhatikan kurikulum pendidikan
sekolah. Oleh sebab itu, dalam membangun dengan prosedur sebagai berikut.
a)
Menyusun rencana bangunan yang dibutuhkan berdasarkan analisis
kebutuhan secara lengkap dan teliti. Misalnya, fungsi bangunan, jumlah pemakai
(guru, karyawan, dan siswa), kurikulum sekolah, dan jenis serta jumlah
perlengkepan yang akan ditempatkan pada bangunan tersebut.
b)
Melakukan survei tanah.
c)
Menyusun atau mengecek rencana konstruksi dan arsitektur bangunan
berdasarkan kebutuhan dan hasil survei.
d)
Menyusun rencana anggaran biaya sesuai harga standar di daerah yang
bersangkutan.
e)
Menyusun pertahapan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disesuaikan
dengan pelaksanaan secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang akan
disediakan setiap tahun, dengan memerhatikan skala prioritas yang telah
ditetapkan sebelumnya.[5]
2.
Pengadaan
Sarana dan Prasarana
Pengadaan
merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana
pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan. Kebutuhan
sarana dan prasarana dapat berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah,
waktu, tempat, dan harga serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada
beberapa cara yang dapat dilakukan untuk kegiatan pengadaan sarana dan
prasarana sebagai berikut :
a.
Pembelian
Pembelian adalah pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan cara sekolah menyerahkan sejumlah uang kepada penjual untuk
memperoleh sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
b.
Produksi
Sendiri
Produksi sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sekolah melalui
pembuatan sendiri baik oleh guru, siswa, ataupun karyawan. Cara ini akan
efektif jika dilakukan untuk memenuhi sarana dan prasarana yang sifatnya
ringan, seperti alat peraga, media pembelajaran, hiasan sekolah, buku sekolah,
dan lain-lain.
c.
Penerimaan
Hibah
Penerimaan hibah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan jalan menerima pemberian sukarela dari pihak lain.
Penerimaan hibah dapat berasal dari pemerintah (pusat/ daerah) dan pihak
swasta. Misalnya, pemberian hibah tanah.
d.
Penyewaan
Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan jalan memanfaatkan sementara barang milik pihak lain untuk
kepentingan sekolah dan sekolah membayarnya berdasarkan perjanjian
sewa-menyewa. Cara ini cocokdigunakan jika kebutuhan sarana dan prasarana
bersifat sementara.
e.
Peminjaman
Peminjaman adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang pihak lain untuk kepentingan
sekolah secara sukarela sesuai dengan perjanjian pinjam-meminjam. Cara ini
cocok untuk kebutuhan yang sifatnya sementara atau temporer.
f.
Pendaurulangan
Pendaurulangan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang bekas agar dapat digunakan untuk
kepentingan sekolah.
g.
Penukaran
Penukaran adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan jalan menukarkan barang yang dimiliki sekolah dengan barang
yang dimiliki oleh pihak lain. Cara ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa
jika penukaran dilakukan maka bisa menguntungkan kedua belah pihak.
h.
Rekondisi/
Rehabilitasi
Rekondisi atau perbaikan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan yang telah mengalami kerusakan. Perbaikan dapat dilakukan
melalui penggantian bagian-bagian yang telah rusak sehingga sarana dan prasarana
yang rusak dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.
3.
Inventarisasi
Inventaris berasal dari kata “inventaris” (latin : inventarium)
yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan sebagainya. Jadi inventarisasi
merupakan kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang-barang atau bahan
yang ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku.[6]
Sarana dan prasarana yang berasal dari pemerintah (milik negara)
wajib diadakan inventarisasi sesuai dengan format-format yang telah ditentukan.
Kepala sekolah bertanggung jawab atas kegiata inventarisasi. Melalui
inventarisasi dapat diketahui dengan mudah jumlah, jenis barang, kualitas,
tahun pembuatan, merk/ ukuran, dan harga barang-barang yang ada di sekolah.
Dalam kegiatan inventarisasi, kegiatan-kegiatan yang harus
dilakukan oleh pengelola sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut :[7]
a.
Mencatat
semua barang inventarisasi di dalam “Buku Induk Barang Inventaris” dan buku
pembantu “Buku Golongan Barang Inventaris.”
b.
Mencatat
semua barang yang non-inventaris dalam “Buku Catatan Barang Non-Inventaris.”
c.
Memberikan
koding pada barang-barang yang diinventariskan. Pada umumnya, nomor kode barang
terdiri dari 7 buah angka yang tersusun menjadi dua bagian yang mana
masing-masingnya berjumlah tiga dan empat angka. Kedua bagian itu dipisah
dengan titik. Misalnya, sandi barang bergerak 100.000 dan sandi barang tidak
bergerak 200.000.
110.0300 tanah lapangan olahraga
110.0400 tanah untuk jalan tempat parkir
230.0900 perhiasan ruangan
230.0910 lambang negara/ instansi/ organisasi
d. Membuat laporan triwulan
tentang mutasi barang.
e. Membuat daftar isian
inventaris.
f. Membuat daftar
rekapitulasi barang inventaris.
Berikut
ini cuplikan beberapa contoh dan tabel klasifikasi dan kode barang inventaris
pada Depdikbud sebagai berikut :[8]
|
Kode Barang
|
Golongan
Inventaris
|
Angka Sandi
(Nomor Kode)
|
Penjelasan
Kelompok
Barang & Nomor Urut
|
|
A
|
|
100.000
|
Barang-barang
tidak bergerak
|
|
A1
|
110.000
|
Tanah
|
|
|
|
0100
|
Tanah untuk
bangunan bukan tempat tinggal
|
|
|
|
0200
|
Tanah untuk
bangunan bukan tempat tinggal
|
|
|
|
0300
|
Tanah
lapangan olahraga
|
|
|
|
0301
|
Lapangan
sepak bola
|
|
|
A2
|
120.000
|
Bangunan
bukan tempat tinggal
|
|
|
|
0100
|
Bangunan
sekolah
|
|
|
|
0200
|
Bangunan
lab/workshop/studio
|
4.
Pemanfaatan
Sarana dan Prasarana
Ada dua prinsip (Depdiknas, 2008 : 42) yang harus diperhatikan dalam pemakaian
perlengkapan pendidikan, yaitu prinsip afektivitas dan prinsip efisiensi.
Prinsip efektivitas yang berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di
sekolah harus ditujukan semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan
pendidikan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan
prinsip efisiensi berarti pemakaian semua perlengkapan penididikan secara hemat
dan hati-hati sehingga semua perlengkapan yang ada tidak mudah habis, rusak
atau hilang.
Menurut Endang Herawan dan Sukarti Nasihin, hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penggunaan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut :
a.
Penyusunan
jadwal penggunaan harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya.
b.
Hendaknya
kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupakan prioritas utama.
c.
Waktu/
jadwal penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun ajaran.
d.
Penugasan/
penunjukan personel sesuai dengan keahlian pada bidangnya.
e.
Penjadwalan
dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antara kegiatan intrakurikuler
dengan ekstrakurikuler harus jelas.
5.
Perawatan
Sarana dan Prasarana
Pemeliharaan atau perawatan sarana dan prasarana pendidikan adalah
kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana
selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan secara berdaya guna dan berhasil
guna dalam mencapai tujuan pendidikan.
Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan dari kerusakan suatu
barang, sehingga barang
tersebut kodisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup daya upaya
yang terus menerus untuk mengusahakan agar peralaan tersebt tetap dalam keadaan
baik. Beriktu ini tujuan pemeliharaan:
a.
Mengoptimalkan
usia pakai peralatan.
b.
Untuk
menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukungkelancaran pekerjaan
sehingga diperoleh hasil yang optimal.
c.
Untuk
menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pengecekan secara rutin
dan teratur.
d.
Untuk
menjami keselamtan orang atau siswa saat menggunakan alat tersebut.
6.
Penghapusan
Sarana dan Prasarana
Pengahapusan sarana dan prasarana adalah kegiatan yang bertujuan
untuk mengeluarkan/ menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris
karena sarana dan prasarana sudag dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang
diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran.
1)
Pegahapusan
sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk hal-hal beikut:
a.
Mencegah
atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian biaya pemeliharaan sarana dan
prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak, dan sudah tidak
dapat digunakan lagi.
b.
Meringankan
beban kerja pelaksanaan inventaris.
c.
Membebaskan
ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
2)
Berikut ini merupakan syarat-syarat
pengahapusan:
a.
Dalam
keadaan rusak berat sehingga tidak
dimanfaatkan lagi.
b.
Tidak sesuai dengan
kebutuhan
c.
Kuno,
yang penggunanya tidak sesuai lagi
d.
Terkenal
larangan
e.
Mengalami
peyusutan diluar kekuasaan pengurus barang
f.
Yang
biaya pemeliharaanya tidak seimbang dengan kegunaannya
g.
Berlebihan,
yang tidak digunakan lagi
h.
Dicuri
i.
Di
selewengkan
j.
Terbakar
atau msnah akibat adana bencana alam
Dan berikut ini adalah prosedur
penghapusan:
a.
Kepala
sekolah(bisa dengan menunjuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan
dihapus dan meletakkannnya ditempat yang aman namun tetap didalam lokasi
sekolah
b.
Menginventarisasi
perlengkapan yang akan dihapus tersbut dengan cara mencatat jenis, jumlah, dan
tahun pembuatan perlengkapan tersebut
c.
Kepala
sekolah mengajukan usulan penghapusan barang dan pembentukan panitia
penghapusan, yang dilampri dengan data brarang yang rusak(yang akan dihapusnya)
kantor dinas pendidikan nasional kota atau kabupaten.
d.
Setelah
SK penghapusan dari kantor dinas pengawasan nasipnal kota atau kabupaten
terbit, selanjutnya panta penghapusan segera bergegas, yaitu memeriksa kembali
barang yang rusak berat, biasanya dengan membat berita acara pemeriksaan
e.
Begitu
selesai melakukan pemeriksaan, panita megusulkan penghapusan barang-baang yang terdaftar
didalam berita acara pemeriksaan. Dalam rangka itu, biasanya perlu adanya
pengantar dari kepala sekolahya. Usulan itu lalu diteruskan ke
kantor pusat Jakarta.
f.
Akhirnya
begitu sulat keputusan penghapusan dari jakart abarat, bisa segera diakukan penghapusan
terhadap barang-barang tersebut. Ada dua kemungkinan penghapusan perngkapan
sekolah, aitu denga dimusnahk dan dilelang. Apabila melalui lelang , yang
berhak melelang adalah kantor lelang stempat. Sedangkan hasil lelangnya menjadi
milik negara.[10]
3)
Cara
penghapusan barang inventaris
Penghapusan barang inventaris dengan
cara pemusnahan (Depdiknas, 2007: 54-55), adalah penghapusan barang inventaris
yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan yang ditinjau
dari segi uang. Oleh karena itu, penghapusan dibuat dengan perencanaan yang
matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan
barang-barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya sebagai berikut :
a.
Membentuk panitia penghapusan oleh kepala dinas pendidikan.
b.
Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang
dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
c.
Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus.
d.
Panitia membuat berita acara
e.
Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang
diusulkan untuk dihapus sesuai surat keputusan dan disaksikan oleh pejabat
pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja
yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagainya.
f.
Menyampaikan berita acara ke atasan/ menteri sehingga dikeluarkan
keputusan penghapusan.
g.
Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku
induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut No. SK penghapusan.[11]
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan:
A.
Pengertian
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Depdiknas (2008: 37), telah
membedakan antara sarana pendidikan dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan
adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabotan yang secara langsung
digunakan dalam proses di sekolah. Sedangkan prasarana pendidikan adalah semua
perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksaan
proses pendidikan di sekolah.
B.
Klasifikasi
Sarana dan Prasarana pendidikan
Sarana pendidikan dapat
diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan habis tidaknya,
berdasarkan bergerak tidaknya, dan berdasarkan hubungan dengan proses
pembelajaran.
C.
Prinsip-prinsip
Manajemen Sarana dan Prasarana
Menurut
Hunt Pierce dalam Endang H. dan Sukarti N. (2001 : 113-114), prisnip dasar
dalam manajemen sarana dan prasarana sekolah sebagai berikut.
1.
Lahan
bangunan dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita dan citra
masyarakat
2.
Perencanaan
lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya
merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli
3.
Lahan
bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya disesuaikan
dan memadai bagi kepentingan anak-anak didik,
4.
Lahan
bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabotan sekolah serta alat-alatnya
hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan, dll.
D.
Standarisasi
Sarana Dan Prasarana Sekolah
Standarisasi
sarana dan prasarana sekolah dapat diartikan sebagai suatu penyesuaian bentuk,
baik spesifikasi, kualitas maupun kuantitas sarana dan prasarana sekolah dengan
kinerja minimum yang telah ditetapkan untuk mewujudkan transparasi dan
akuntabilitas publik serta meningkatkan kinerja penyelenggara sekolah/ madrasah
E.
Ruang
Lingkup Sarana dan Prasarana
1.
Perencanaan
Sarana dan Prasarana
2.
Pengadaan
Sarana dan Prasarana
3.
Inventarisasi
4.
Pemanfaatan
Sarana dan Prasarana
5.
Perawatan
Sarana dan Prasarana
6.
Penghapusan
Sarana dan Prasarana
DAFTAR PUSTAKA
Ary
H. Gunawan, Administrasi Sekolah. Jakarta : PT RINEKA CIPTA, 2002.
Bafadal, Ibrahim. Manajemen Perlengkapan Sekolah teori dan aplikasinya. Jakarta: PT
Bumi Aksara, 2004.
Barnawi & M. Arifin. Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah. Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media, 2012.
Fuad, Nurhattati. Manajemen Pendidikan
Berbasis Masyarakat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Barnawi
& M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah (yogyakarta : ar-ruzz media,
2012.
[1]
Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah
(Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2012), hal.47-48.
[2]
Nurhattati Fuad, Manajemen Pendidikan Berbasis Masyarakat (Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada, 2014), hal. 43.
[3]
Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah ….,
hal.48-52.
[4]
Ibrahim Bafadal, Manajemen Perlengkapan Sekolah teori dan aplikasinya
(Jakarta : PT Bumi Aksara, 2004), hal. 26-27.
[5]
Barnawi & m. arifin, manajeme sarana & prasarana sekolah (yogyakarta :
ar-ruzz media, 2012),hal.52-58.
[6] Ary
H. Gunawan, Administrasi Sekolah (Jakarta : PT RINEKA CIPTA, 2002), hal.
141.
[7]
Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah ….,
hal.67-69.
[8] Ary
H. Gunawan, Administrasi Sekolah….hal. 142.
[9]
Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah ….,
hal.77-79.
[10] Ibrahim Bafadan, Manajemen Perlengkapan sekolah Teori dan Aplikasinya.....hal.
62-63.
[11]
Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah….hal. 81-82.
No comments:
Post a Comment